Bab buku “Kajian Ushul Fiqh: Fondasi Pemikiran Hukum Islam” ini secara mendalam mengkaji kerangka epistemologis hukum Islam, dari konsep dasar hingga aplikasinya dalam menjawab isu-isu kontemporer.
Kajian dimulai dengan analisis ijma’ dan qiyas sebagai alat ushul fiqh yang mengaitkan teks wahyu dengan kebutuhan masa, disertai penjelasan tentang rukun, syarat, berbagai jenis, serta fungsi ‘illat dalam pelaksanaan qiyas. Selanjutnya, akan dibahas mengenai konsep Al-Ahkam As-Syariah dan maqashid al-syari’ah (hifzh al-din, al-nafs, al-‘aql, al-nasl, dan al-mal) sebagai tujuan penetapan hukum, serta pengklasifikasian hukum taklifi dan hukum wadh’i. Kajian selanjutnya berfokus pada istihsan dan istishab sebagai metode istinbath yang sesuai untuk menanggapi isu-isu terkini seperti fintech syariah, kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi, dan e-commerce. Bab selanjutnya membahas metodologi istinbath yang berbeda seperti talfiq, taqlid, ijtihad, dan ittiba’, serta syarat-syarat dan tingkatan mujtahid. Mazhab Sahabi dan ‘urf dibahas sebagai sumber hukum ijtihad yang mencerminkan fleksibilitas hukum Islam terhadap keadaan sosial, seperti yang tampak dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Buku ini juga mencakup syar’u man qablana dan sadd al-dzari’ah sebagai aspek historis dan pencegahan dalam hukum Islam. Bagian penutup membahas kaidah kebahasaan (‘Am, Khash, Mutlaq, Muqayyad), konsep dilalah, mantuq, dan mafhum, serta prinsip ma’nawiyyah yang berpijak pada maqashid as-syariah.
Secara keseluruhan, buku ini menegaskan bahwa ushul fiqh adalah metodologi hukum yang aktif, adaptif, dan selalu relevan dalam menghadapi tantangan zaman modern tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Buku ini dimaksudkan untuk menjadi bahan bacaan yang bermanfaat bagi siswa, guru, akademisi, praktisi hukum Islam, dan masyarakat umum yang ingin memahami bagaimana hukum Islam digali, ditetapkan, dan tetap relevan sepanjang zaman.
262 halaman
14×20,5 cm