Di tengah derasnya arus digitalisasi, kebebasan berekspresi menjadi salah satu hak yang paling terancam. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang semula dirancang untuk mengatur tata kelola dunia maya, justru kerap menjadi alat pembungkam. Banyak pasal yang multitafsir, diterapkan secara represif, dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang ingin bersuara kritis.
182 halaman
13×19 cm